Regalia News — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel secara resmi menetapkan satu tersangka baru, berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang. Makassar, 2 Desember 2025
Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, kemudian diikuti dengan penahanan selama 20 hari di Rutan Makassar guna kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan yang dilakukan secara menyeluruh.
“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, kemudian diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Didik.
Menurutnya, langkah ini menegaskan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema korupsi, termasuk mereka yang berperan menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya.
Modus Operandi SL: Menahan Rp 840 Juta Dari Dana Pengembalian
Penyidik menemukan bahwa SL menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetorkan sepenuhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Namun, dari dana yang dikuasai, SL hanya menyetorkan Rp 1.115.000.000, sementara Rp 840.000.000 tidak disetorkan ke RPL.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan:
- Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Daftar Tersangka Semakin Panjang
Penetapan SL menambah jumlah tersangka dalam perkara BAZNAS Enrekang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan mantan pengurus BAZNAS Kabupaten Enrekang:
- S — Ketua BAZNAS Periode Maret 2021–Juni 2021
- B — Komisioner BAZNAS Periode 2021–2024
- KL — Komisioner BAZNAS Periode 2021–2024
- HK — Komisioner BAZNAS Periode 2021–2024
Keempat tersangka terdahulu dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.
Akibat tindakan para tersangka, total kerugian negara dalam kasus ini tercatat mencapai Rp 16,6 miliar, dana yang sejatinya diperuntukkan membantu masyarakat melalui program zakat, infak, dan sedekah.
Fokus Penyidik: Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak terkait, baik penerima maupun pihak yang turut memfasilitasi praktik korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana kemanusiaan yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan umat dan penanggulangan kemiskinan.
Sumber : Humas

