Regalia News – Kepolisian Resor Tarakan menggelar konferensi pers pada Senin (1/12/2025), dipimpin Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jl. Cahaya Baru, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Kamis (27/11) sekitar pukul 13.30 Wita dan mendapati dua orang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sambil membawa plastik hitam.
Saat hendak diamankan, satu pelaku melarikan diri ke area perkebunan, sementara seorang lainnya berhasil diamankan.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama AS, usia 24 tahun, laki-laki, tidak bekerja. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat,” jelas Kapolres.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi diduga sabu dengan berat total 3.041,02 gram.
Barang tersebut disimpan dalam kardus berlakban cokelat. AS kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres memaparkan bahwa AS ditangkap saat mengambil paket sabu bersama rekannya berinisial SP, yang kini buron.
Paket itu rencananya dikirim ke Bontang, Kalimantan Timur, dengan jalur laut Tarakan–Tanjung Selor, kemudian dilanjutkan jalur darat.
Modus yang digunakan pelaku adalah memodifikasi barang kiriman dan menyamarkan sebagai produk legal.
Barang bukti yang disita antara lain tiga bungkus sabu 3.041,02 gram, satu unit HP Vivo ungu, plastik hitam, plastik bertuliskan JCO, pipet kaca merek Fanbo, korek api, motor Honda Scoopy Nopol KU 2980 IB, serta satu kotak kardus cokelat.
Nilai ekonomis sabu mencapai Rp4,56 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 36.492 orang dari potensi penyalahgunaan. Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp60 juta jika berhasil mengantarkan paket.
AS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun dan denda Rp1–10 miliar.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Tarakan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan meminta dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi.
Sumber : Humas Polres Tarakan

