Regalia News — Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi antara penegakan hukum dengan pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga nasional. Penandatanganan digelar di Kantor Kemenpora, Senin (24/11/2025).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan MoU ini merupakan komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untuk membangun kerja sama yang sinergis, proaktif, dan preventif.
Ia menilai pemuda adalah tulang punggung bangsa dan calon pemimpin masa depan, sementara olahraga merupakan sarana membentuk disiplin, sportivitas, persatuan, serta kesehatan masyarakat.
Burhanuddin tidak menutup mata terhadap tantangan yang masih membayangi sektor kepemudaan dan olahraga.
Di antaranya penyalahgunaan narkoba, praktik kecurangan pertandingan (match-fixing), pengelolaan aset dan dana yang tidak transparan, serta potensi sengketa hukum lainnya.
Oleh karena itu, kerja sama antara Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dan Kemenpora sebagai pengampu kebijakan semakin mendesak dan penting.
“Sinergi ini dibangun atas keyakinan bahwa pembinaan pemuda dan olahraga memerlukan fondasi hukum yang kuat,” ujar Jaksa Agung.
Ruang Lingkup MoU
Ruang lingkup kerja sama dinilai komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini, meliputi:
- Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Pengamanan pembangunan strategis pada program kepemudaan dan keolahragaan.
- Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan olahraga yang berintegritas.
- Pemulihan aset terkait program kepemudaan dan keolahragaan.
- Pertukaran data dan informasi antarinstansi.
- Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan.
- Kegiatan lain yang disepakati bersama.
Jaksa Agung menegaskan Kejaksaan berkomitmen mengawal dan mengimplementasikan butir-butir MoU secara bertanggung jawab.
“Mari jadikan momen bersejarah ini sebagai titik tolak memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), berlandaskan akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tutup Burhanuddin.
Prosesi penandatanganan turut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, serta Staf Ahli Jaksa Agung. Sementara dari Kemenpora hadir Wakil Menpora RI Taufik Hidayat dan para deputi.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung

