Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry telah dilaksanakan sesuai prosedur dan teruji melalui mekanisme persidangan.
Pernyataan ini menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidikan, penuntutan, hingga putusan majelis hakim telah dinyatakan sah secara formil maupun materiil.
Karena itu, KPK menilai pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden dan berada di luar kewenangan lembaga antirasuah.
“Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK,
Asep menambahkan, putusan hakim telah mengukuhkan seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sehingga tidak terdapat cacat prosedur.
Ia menegaskan keputusan rehabilitasi tidak menjadi preseden buruk karena tidak mengubah posisi hukum lembaga.
“Bagi KPK, itu bukan preseden buruk karena ini berbeda. Yang bisa disampaikan, tugas KPK sudah selesai sejak vonis Majelis Hakim, 20 November 2025 lalu,” tegasnya.
KPK memastikan proses hukum terhadap pihak lain dalam perkara yang sama tetap berjalan. Tersangka berinisial AJ masih dalam tahap penyidikan dan kasusnya tidak dihentikan.
“Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” kata Asep.
KPK saat ini menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait tindak lanjut rehabilitasi. Setelah menerima surat tersebut, KPK akan menerbitkan keputusan untuk memproses pembebasan para terpidana.
Sebagai langkah korektif, KPK juga menginstruksikan Biro Hukum melakukan eksaminasi penanganan perkara guna memperkuat kualitas penindakan di masa mendatang.
Menanggapi kekhawatiran publik atas dampak rehabilitasi terhadap integritas penegakan hukum, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan independen.
“KPK akan terus menunaikan tugas penindakan, pencegahan, dan pendidikan sesuai koridor hukum, dengan atau tanpa political will dari luar,” tutup Asep.
Sumber : Humas KPK RI
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

