Regalia News – Satuan Tugas NIC Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi yang beroperasi dari Sumatera Utara hingga Lampung. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial Ridho Yogi Pratama dan Riyans Fitra Mubaroqah ditangkap, dengan barang bukti sebanyak 9.450 butir ekstasi.
Pengungkapan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada Selasa (18/11/25).
Pengungkapan berawal pada pertengahan Oktober 2025 saat tim menerima informasi adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Sumatera Utara, yang diduga dikendalikan jaringan asal Riau dan Lampung.
Setelah melakukan penyelidikan, pada 15 November tim mengetahui transaksi akan dilakukan di wilayah tersebut. Pada Senin (17/11) sekitar pukul 09.30 WIB, tim melihat mobil target dan kemudian menghentikan satu unit Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BK 1427 DG di Jl. Ngumban Surbakti, Kwala Bekala, Medan Johor.
Target sempat melarikan diri, dan saat dalam perjalanan membuang satu tas hitam berisi tiga bungkus plastik yang ternyata berisi ekstasi.
Tim terus melakukan pengejaran, dan diketahui kendaraan target mengganti nomor polisi menjadi BE 1558 CD. Upaya penghentian kembali dilakukan di Tol KM 91 arah Kisaran.
Namun mobil target justru melaju dan berusaha menabrak petugas. Tindakan tegas terukur diambil dengan melakukan tembakan untuk menghentikan kendaraan.
Mobil akhirnya berhenti di KM 92 setelah ban pecah akibat tembakan dan menabrak pembatas jalan. Kedua pelaku melarikan diri ke area kebun sawit. Tersangka Riyans Fitra Mubaroqah berhasil ditangkap pada pukul 11.45 WIB.
Sedangkan Ridho Yogi Pratama diamankan sekitar pukul 13.15 WIB setelah bersembunyi selama kurang lebih satu jam. Ridho mengalami luka tembak di lengan kiri dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis.
Sumber : Humas Polda Sumut
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

