Regalia News – Polda Bali melalui Satgas Gabungan Pangan terus melakukan pengawasan intensif terhadap harga beras di pasaran untuk memastikan kesesuaian dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah menjelang Hari Raya Galungan.
Sidak di Tiga Lokasi
Pada Senin, 17 November 2025, Satgas Pangan Polda Bali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi di wilayah Denpasar, meliputi:
- Dua toko pengecer, dan
- Satu toko grosir.
Sidak ini bertujuan untuk memantau langsung perkembangan harga beras sekaligus memastikan ketersediaan stok pangan di pasar.
Hasil Pengawasan
- Pada dua toko pengecer, tidak ditemukan pelanggaran maupun penjualan beras di atas HET.
- Pemeriksaan di toko grosir juga menunjukkan bahwa harga jual beras telah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Satgas Pangan Polda Bali memberikan imbauan kepada pelaku usaha:
- Tidak melakukan pelanggaran harga,
- Menyesuaikan harga jual dengan kebijakan pemerintah,
- Menjaga stabilitas pasokan dan tidak melakukan penimbunan.
Penegakan Hukum
Polda Bali menegaskan tidak akan mentolerir pelaku usaha yang menjual beras di atas HET atau melanggar aturan lainnya.
Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau:
Segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik usaha tidak sehat.Tetap tenang dan tidak melakukan penimbunan bahan pokok,
Sumber : Humas Polda Bali
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

