Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H, pada Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB, di ruang penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025.
Penyidik juga bekerja berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025 /Dittipidum/Bareskrim yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025.
Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. pada Kamis (13/11/2025).
Dugaan tersebut dijerat dengan ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Objek perkara berupa ijazah dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Perguruan tinggi tersebut diketahui telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Penutupan itu memicu penelusuran lebih lanjut terkait keabsahan dokumen akademik yang digunakan sejumlah pihak, termasuk yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap H merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, termasuk pendalaman terhadap materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Jumat (14/11).
Trunoyudo menjelaskan bahwa penyidikan telah memasuki tahapan substantif. Pada tahap ini, penyidik menelaah seluruh alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan keterangan dengan dokumen yang disita selama proses penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas agar penanganan perkara tidak menimbulkan bias dan spekulasi.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk pihak universitas serta ahli di bidang hukum pidana dan pendidikan tinggi, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sumber : Humas Polri
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

