Regalia News – Polda NTB melalui jajaran Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap dugaan praktik pengoplosan beras skala besar di sebuah gudang filial milik UD I. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sekitar 110 ton beras yang diduga merupakan hasil oplosan.
Kasus ini berawal dari keluhan masyarakat yang merasa tertipu setelah membeli Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 5 kilogram.
Warga mengaku kualitas beras yang diterima sangat jauh dari standar. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Lombok Timur bersama Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait beras SPHP yang kualitasnya kurang baik, Kapolres memerintahkan tim untuk melakukan Pulbaket,” ujar Kasat Reskrim sekaligus Kasatgas Pangan AKP I Made Yulia Darma, Kamis (13/11/2025).
Pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WITA, tim bergerak menuju gudang UD I di wilayah Lombok Timur. Di lokasi, petugas menemukan tumpukan karung beras mencapai 110 ton yang diduga telah dioplos.
AKP Made Darma menjelaskan, modus pelaku yakni mencampur beras medium khusus program SPHP dengan beras berkualitas rendah atau butiran menir dalam jumlah besar.
Praktik ini jelas melanggar standar mutu beras medium yang ditetapkan pemerintah dan diduga dilakukan untuk meraih keuntungan lebih besar.
“Dalam kemasan SPHP 5 kilogram seharusnya berisi beras medium, tetapi diisi dengan beras kualitas rendah. Ada indikasi kuat kesengajaan,” tegasnya.
Sebagai langkah penyidikan, petugas menyita seluruh barang bukti dan mengirim beberapa sampel beras ke laboratorium untuk diuji kualitasnya. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik gudang, perwakilan Bulog, dan saksi ahli.
“Sampel dan barang bukti sudah diserahkan ke laboratorium. Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan. Kami masih menunggu hasil uji resmi untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Kasus pengoplosan beras ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Manipulasi mutu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas harga dan pasokan beras serta menurunkan kepercayaan publik terhadap program SPHP.
“Kami tidak akan kompromi terhadap praktik penipuan pangan. Perlindungan konsumen adalah prioritas. Semoga kasus ini memberi efek jera bagi pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang,” tutup AKP Made Darma.
Sumber : Polres Lombok Timur
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

