Regalia News – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (5/10) sekitar pukul 16.30 WIB saat tim Indagsi melakukan pemeriksaan di Toko Kelontong milik Sandarik di Jalan Fatmawati, Kampak, Kelurahan Air Salemba, Pangkalpinang.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pick up Daihatsu Granmax bernomor polisi BN 8900 PD yang membawa tabung LPG berbagai ukuran. Empat pekerja di dalamnya—D (47) selaku sopir, AP (20), HA (15), AV (15), dan AR (16)—mengangkut tabung gas 3 kg kosong dan tabung 12 kg berisi yang siap diedarkan.
Dari pemeriksaan para pekerja, diketahui bahwa tabung gas tersebut dikirim ke sejumlah pelanggan sebelum para pelaku kembali mencari tabung LPG subsidi 3 kg berisi untuk dibawa ke sebuah gudang di Desa Terak.
Tabung subsidi ini kemudian dioplos ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg, yang dijual kembali ke toko-toko dengan harga Rp170.000–Rp180.000 per tabung. Para pelaku membeli tabung 3 kg dari agen atau toko dengan harga sekitar Rp25.000 per tabung.
Polisi mengidentifikasi Jamaludin alias Cak Din (53), warga Desa Terak, sebagai dalang pengoplosan. Ia berperan sebagai pemilik gudang, penyedia modal, dan pengendali operasional.
Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas mengamankan Jamaludin di gudang pengoplosan. Setelah gelar perkara, status Jamaludin dan sopirnya, D, dinaikkan menjadi tersangka.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 130 tabung gas berbagai ukuran, termasuk 71 tabung 3 kg kosong, serta tabung 5,5 kg dan 12 kg.
Turut diamankan pula 18 besi pen/stik, timbangan 60 kg, selang, regulator, dan es batu yang digunakan untuk mempermudah pemindahan isi gas.
Dua unit mobil—Suzuki APV dan Daihatsu Granmax—serta uang tunai Rp2.150.000 hasil penjualan dan modal pembelian gas subsidi juga disita sebagai barang bukti.
Kedua tersangka telah diperiksa dengan didampingi penasihat hukum dan kini ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kepulauan Babel selama 20 hari, sejak 7 hingga 26 November 2025.
Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sumber : Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

