Regalia News – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI mengamankan seorang pria berinisial TRM, yang diketahui mengaku sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
TRM mengklaim dirinya sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung, namun hasil penelusuran memastikan bahwa ia bukan lagi pegawai Kejaksaan.
Riwayat Kepegawaian dan Pemecatan
TRM diketahui pernah diangkat sebagai pegawai Kejaksaan pada tahun 2002 dan dilantik sebagai Jaksa pada 2004. Namun kariernya terhenti pada tahun 2009 setelah ia menerima hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Jaksa.
Meski sudah tidak memiliki hubungan kedinasan dengan Kejaksaan, TRM tetap mengaku sebagai pejabat aktif, bahkan mencatut jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Modus dan Penyalahgunaan Atribut Kejaksaan
Dalam menjalankan aksinya, TRM menggunakan atribut resmi Kejaksaan, seperti pakaian dinas harian (PDH), tanda pangkat setingkat pejabat eselon tinggi (pangkat 4C/bintang satu), pin jabatan, hingga kartu nama palsu yang menampilkan dirinya sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.
TRM juga mengaku memiliki kemampuan untuk membantu mengurus perkara di Kejaksaan RI. Atas pengakuan palsu tersebut, ia menerima dana sekitar Rp310.000.000, yang diduga berasal dari pihak-pihak yang menjadi korban.
Penangkapan dan Barang Bukti
Saat dilakukan pengamanan di wilayah Pamulang, TRM tengah membawa berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung penyamarannya. Barang bukti tersebut meliputi:
Atribut Kedinasan
- 1 baju PDH
- 1 celana PDH
- 1 set pangkat 4C (bintang 1)
- 1 tanda jabatan
- Pin Jaksa, pin penyidik, pin PJI, dan pin Satya Lencana XX
Identitas dan Dokumen
- 2 KTP
- 1 SIM A
- 1 SIM C
- 1 NPWP
- 3 lembar fotokopi KTP
- 18 kartu nama palsu jaksa
- 1 kartu nama atas nama Doddy Dwi Sagita
- 1 kartu nama atas nama Yohannes Alexander Siagian, SH., MH.
- 1 lembar tanda pembayaran
- 1 slip pembayaran
- 1 kuitansi tanda terima
- Plastik berisi pas foto
Barang Elektronik dan Komunikasi
- 1 unit HP Nokia
- 1 unit tablet
- 1 buah SIM card
Akses Keuangan
- 1 kartu ATM Mandiri Visa (pin: 250176)
- 1 kartu ATM Mandiri GPN (pin: 250176)
- Sejumlah uang tunai total Rp281.300.000
Kendaraan dan Barang Pribadi
- 1 unit mobil Agya
- 1 pasang sepatu
- 1 buah ikat pinggang
- 1 buah tas tenteng
- 1 buah kartu anggota komunitas motor
- 1 bordir emblem komunitas XMAX
- 1 CGV member
- 1 kartu mainan bergambar perempuan
- 1 buah logam mulia 0,001 gram
- 2 lembar uang asing
- 1 uang logam Rp500
- 1 buah “mut” (diduga asesoris/alat tertentu)
Senjata dan Amunisi
- 1 pucuk senjata api jenis revolver berisi 7 peluru
- 12 butir peluru tambahan
Barang Lain
- Obat vertigo
Langkah Kejaksaan RI
Kejaksaan RI menegaskan bahwa tindakan TRM merupakan penipuan, pemalsuan identitas, dan penyalahgunaan atribut resmi negara, yang berpotensi merugikan masyarakat maupun merusak kredibilitas institusi.Rabu, 12 November 2025.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang mengaku dapat mengurus atau mengintervensi perkara, terutama apabila meminta imbalan uang.
Segala proses penegakan hukum di Kejaksaan dilakukan secara profesional dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak eksternal.
Sumber : Humas Kejagung RI
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

