Regalia News — Penyidik Kepolisian secara resmi menyerahkan tersangka berinisial A.S. beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, yakni Syahrul, S.H. dan Abiyu Ilham Hafid, S.H.
Penyerahan ini menandai pelaksanaan Tahap II dalam proses hukum, di mana tanggung jawab atas perkara berpindah dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.angerang Selatan, 13 November 2025
Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana
Tersangka A.S. diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan berkas perkara, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan kuat bahwa tersangka dengan sengaja menghilangkan nyawa korban.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lahan kosong di kawasan Bintaro Jaya Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka bekerja sebagai pengamen jalanan yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.
Kronologi Singkat
Menurut hasil penyidikan awal, peristiwa berdarah itu bermula dari perselisihan pribadi antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama kemudian.
Selama proses penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, alat yang digunakan dalam tindak pidana, serta hasil pemeriksaan forensik yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Kejari Tangsel Siap Lanjutkan Proses Penuntutan
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan proses peradilan berjalan adil serta menjunjung tinggi hak-hak tersangka maupun korban,” ujar perwakilan JPU.
Dengan selesainya pelimpahan tahap II ini, tim penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang, di mana sidang perdana akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menegaskan bahwa setiap proses hukum akan dijalankan dengan prinsip due process of law, mengedepankan integritas aparat penegak hukum, serta menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan dan pembunuhan, serta peran aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

