Regalia News — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengambil langkah cepat menindaklanjuti kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN asal Luwu Utara, Drs. Rasnal dan Drs. Abdul Muis.
Pertemuan khusus digelar di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025), dihadiri langsung oleh kedua guru tersebut serta Anggota DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, Andi Tenri Indah.
Turut hadir pula Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, dan perwakilan Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh empati, Kajati Sulsel menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta penyelesaian kasus ini dilakukan dengan mengedepankan hati nurani dan rasa keadilan.
Didik Farkhan mendengarkan langsung kisah kedua guru, terutama Abdul Muis yang hanya berjarak delapan bulan dari masa pensiunnya.
“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah,” ujar Didik Farkhan.
Meski demikian, Kajati Sulsel secara resmi meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur tentang PTDH kedua guru tersebut.
Langkah itu diambil agar mereka dapat menempuh upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) demi memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
“Kami mendukung pengajuan PK setelah melihat adanya perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan hasil PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung,” tambahnya.
Tangis Haru Guru Abdul Muis
Suasana pertemuan pun diwarnai keharuan. Abdul Muis, yang segera memasuki masa pensiun, mengungkapkan rasa terima kasih mendalam kepada Kejaksaan atas perhatian dan dukungannya.
“Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati,” ucap Muis sambil memeluk Kajati Sulsel.
Ia menilai dukungan dari Kejaksaan ini menjadi harapan baru bagi dirinya dan Rasnal untuk memperoleh kembali hak-hak mereka setelah puluhan tahun mengabdi sebagai pendidik.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Abdul Muis dan Rasnal terkait pungutan Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran honor 10 guru non-ASN di SMAN 1 Luwu Utara.
Pada 15 Desember 2022, keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023).
Putusan kasasi inilah yang menjadi dasar hukum bagi Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH terhadap keduanya.
Dengan adanya langkah hukum PK yang difasilitasi Kejati Sulsel, diharapkan keadilan substantif dapat ditegakkan bagi kedua guru tersebut.
Sumber : Humas Kejagung RI
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

