Regalia News – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menindak berbagai barang ilegal senilai lebih dari Rp842 juta sepanjang Oktober 2025, termasuk rokok ilegal, minuman beralkohol, dan pakaian bekas.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bea Cukai menjaga keamanan masyarakat sekaligus potensi penerimaan negara.Karimun, 12 November 2025
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, menyebutkan, dari operasi yang meliputi patroli laut, operasi pasar, dan pemeriksaan di pelabuhan, ditemukan:
- 267.632 batang rokok ilegal berbagai merek;
- 189,56 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal;
- 15 koli pakaian bekas.
Nilai total barang mencapai Rp842.049.470, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp240.900.492.
Sejak Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah menindak 1.762.630 batang rokok ilegal, senilai Rp2,64 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 miliar.
Tri menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan mengancam industri legal.
Penindakan ini didukung sinergi dengan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Satpol PP Karimun, dan aparat penegak hukum lainnya.
Selain langkah represif, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada aparat, agen kapal, distributor, dan pedagang rokok untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menolak peredaran rokok ilegal.
Tri menghimbau masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi.
Sumber : Humas Bea Cukai
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

