Regalia News – Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, didampingi AKBP Ade Zamrah dan AKBP Andi Purwanto.
Hadir pula Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar.
Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa penyidik menangkap DPO berinisial MH pada 22 Oktober 2025 di Pekanbaru, Riau.
MH merupakan kuasa penjualan CV. BM dan Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Meskipun CV. WU tercatat memiliki IUP aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB sehingga diduga hanya dijadikan kedok untuk aktivitas tambang ilegal.
Modus yang dijalankan yaitu membeli batu bara dari penambangan ilegal dan menggunakan dokumen IUP resmi untuk menyamarkan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari sumber legal.
Selama proses penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta sejumlah dokumen pendukung seperti dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik MH.
Dalam kasus ini, MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Sementara itu, tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.
Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pemegang IUP lain serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri menekankan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, khususnya di kawasan Ibu Kota Nusantara, dengan menindak tegas seluruh bentuk aktivitas penambangan ilegal.
Sumber : Humas Polri
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

