Regalia News – Tim gabungan Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas bongkar muat barang impor bekas (balpres) ilegal di wilayah Sagulung, Kota Batam, pada Sabtu siang (08/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan mencurigakan yang diduga berasal dari kegiatan bongkar muat barang impor tanpa dokumen resmi.
Dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, tim bergerak menuju sebuah lokasi penyimpanan barang di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas pemindahan barang dari kontainer menuju truk pengangkut. Barang-barang tersebut diduga merupakan balpres asal luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit kontainer, 3 unit truk, 2 dokumen pengiriman barang, serta 10 unit handphone yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan aktivitas bongkar muat.
Selain itu, 25 orang laki-laki yang berada di lokasi—terdiri dari supir dan pekerja bongkar muat—ikut diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu perekonomian daerah.
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait distribusi balpres ilegal, akan ditindak tegas sesuai ketentuan.
Saat ini seluruh barang bukti dan para terperiksa telah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pendalaman perkara oleh penyidik.
Kapolresta juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi, serta mengimbau agar warga terus melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
Sumber : Humas Polresta Barelang
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

