Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak bersama Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Fakfak melaksanakan pengawasan dan sosialisasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kabupaten Fakfak.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Polri dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar.
Pengawasan lapangan berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 19.00 WIT, melibatkan Tim Bapanas Pusat, Polres Fakfak, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak, serta Bulog Cabang Fakfak. Jumat (07/11/2025)
Kegiatan diawali rapat koordinasi bersama Tim Bapanas yang digelar di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak untuk menyamakan data dan strategi sebelum turun ke lapangan.
Usai rapat, tim gabungan melakukan pemantauan di sejumlah titik distribusi dan pusat penjualan beras, yakni Pasar Kelapa Dua, Distributor Toko Mentari di Pasar Sorpeha Danaweria, serta distributor besar PT Makmur Sejahtera Permai di Jalan Imam Bonjol, Distrik Pariwari.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa beras jenis premium dijual di kisaran Rp16.000 per kilogram, sedangkan beras medium berada pada kisaran Rp14.750 hingga Rp15.000 per kilogram.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah aktif Polri dalam mengantisipasi potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait distribusi dan penjualan beras.
Polres Fakfak juga mengikuti Zoom Meeting dari Posko Pengendalian Harga Beras Nasional untuk memastikan kebijakan pengawasan di daerah selaras dengan arahan pusat.
Melalui kegiatan ini, Polri mengimbau para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga di luar ketentuan pemerintah. Masyarakat turut diminta melaporkan bila menemukan praktik penjualan beras yang tidak wajar.
Sumber : Humas Polres Fakfak
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

