Regalia News – Komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan pada Kamis (6/11).
Setelah sebelumnya menggerebek Kampung Bahari, BNN bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melancarkan operasi gabungan di Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai wilayah rawan transaksi narkotika.
Operasi ini digelar untuk menekan peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan permukiman warga sebagai lokasi persembunyian dan transaksi.
Sebanyak kurang lebih 500 personel dikerahkan untuk menyisir gang-gang sempit serta sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan pada sebuah lapak di pinggiran sungai serta tiga area kos-kosan di wilayah Kampung Ambon.
Dari hasil penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 558,05 gram sabu serta satu klip ganja siap edar yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat hisap sabu dari plastik (bong), handphone, kartu ATM, dan buku tabungan milik tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.
Bagi masyarakat yang mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, diharapkan segera melapor ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, bagi penyalahguna narkoba, BNN menyediakan layanan rehabilitasi gratis berstandar nasional untuk membantu proses pemulihan, sebagai bentuk perhatian negara untuk menyelamatkan masyarakat dari jerat narkoba.
Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

