Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket di Jawa Timur, yakni di Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dengan jajaran Polres setempat. Dari empat TKP yang diidentifikasi, dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih buron.pada 7/11/25
Aksi pertama terjadi pada 4 September 2025 di Maospati, Kabupaten Magetan, dan di hari yang sama di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Nganjuk. Kelompok ini kembali beraksi pada 7 September di Lamongan dan terakhir pada 8 September di Tuban.
Modus operandi pelaku adalah masuk minimarket saat sepi, mengancam pegawai dengan senjata api rakitan (pen gun) dan golok, lalu mengambil uang dan rokok dalam jumlah besar.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial SD alias Ameng (43) asal Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34) asal Demak, Jawa Tengah. Dua pelaku lain, I dan T, masih dalam pengejaran.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil, dua golok, tas, lakban merah, dan BPKB. Senjata pen gun telah dibuang pelaku.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa senjata pen gun dirakit sendiri oleh salah satu pelaku secara otodidak.
Kelompok ini berasal dari Jawa Barat dan biasanya menarget minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Setiap aksinya menghasilkan Rp20–40 juta, belum termasuk rokok curian.
Selain di Jawa Timur, kelompok ini juga beraksi di Lasem, Rembang, Jawa Tengah. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jatim terus memburu dua pelaku lain yang masih DPO dan mengimbau masyarakat serta pengelola minimarket meningkatkan kewaspadaan.
Sumber : Humas Polda Jawa Timur

