Regalia News — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia pada periode 2019–2022.
Pada Rabu, 5 November 2025, saksi yang diperiksa adalah BPS, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam penyidikan serta memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat tersangka berinisial MUL.
Menurut keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Program Digitalisasi Pendidikan merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi di sektor pendidikan.
Termasuk penyediaan perangkat teknologi dan sarana pendukung pembelajaran berbasis digital di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan mark-up anggaran yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, guna memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sumber : Humas Kejagung RI

