Regalia News – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menunjukkan sikap tegas terhadap aksi debt collector atau mata elang (matel) yang meresahkan masyarakat dengan melakukan perampasan kendaraan di jalan.
Penegasan ini disampaikan menyusul laporan dugaan penganiayaan oleh oknum debt collector terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol), yang memicu protes dari ratusan pengemudi ojol di Kota Bandung.
Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dalam penagihan utang. Bagi masyarakat yang menjadi korban perampasan, segera lapor ke kepolisian. 6 November 2025
“Jangan takut, kami akan melindungi hak-hak Anda sebagai warga negara,” tegas Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes Bandung menekankan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki prosedur hukum yang jelas dalam menagih utang, mulai dari penerbitan surat peringatan hingga pelaporan fidusia ke kepolisian.
Tindakan mengambil paksa kendaraan di jalan, apalagi disertai intimidasi atau kekerasan, merupakan pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tegas.
Terkait kasus penganiayaan pengemudi ojol, Kombes Pol Budi Sartono menyebut dua pelaku telah diamankan. Ia menambahkan, kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan kantor leasing selama memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai prosedur.
Namun, aktivitas kantor-kantor leasing akan terus dipantau untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar hukum.
Selain itu, Kapolrestabes mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengambil kredit kendaraan dan memastikan kemampuan finansial sebelum menandatangani perjanjian.
Ia juga berharap perusahaan pembiayaan dapat menjalankan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan langkah tegas ini, Polrestabes Bandung bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector.
Sumber : Humas Kapolrestabes Bandung

