Regalia News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan perampasan dengan modus penarikan kendaraan roda empat secara paksa.
Ketiga pelaku diketahui berprofesi sebagai debt collector lepas yang tidak terikat dengan perusahaan pembiayaan mana pun. Mereka masing-masing berinisial YA, DMK, dan CED.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan, ketiga tersangka sudah lama berkecimpung dalam profesi tersebut dan kerap melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah.Rabu (5/11).
“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing mana pun,” ujar Yandri.
Menurut Yandri, aksi para tersangka telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di kawasan sekitar Bandara Soekarno Hatta yang banyak dilalui pengguna jasa penerbangan.
Kronologi Penangkapan
Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang sopir berinisial S, yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Rabu (22/10).
Saat itu, S tengah mengantarkan jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara Soetta. Ketika sedang memarkir mobilnya, ia didatangi sekelompok orang yang mengaku debt collector dan menuduh kendaraan tersebut menunggak cicilan.
“Kelompok tersebut kemudian membawa mobil beserta korban ke arah Jakarta Selatan. Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan paksa di Exit Tol Tanah Tinggi, sedangkan mobil dibawa kabur,” jelas Dicky.
Korban kemudian kembali ke Bandara menggunakan jasa angkutan daring dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polisi kemudian menangkap YA di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, pada Minggu (26/10), disusul penangkapan DMK dan CED di area Bandara Soetta sehari kemudian.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi.
“Penarikan kendaraan harus dilakukan oleh pihak resmi dengan kelengkapan surat dan dokumen yang jelas. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, itu sudah termasuk tindak pidana,” tegas Ronald.
Sumber : Humas Polres Bandara Soekarno Hatta

