Regalia News — Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang menyeret nama pasangan suami istri FS dan IR, warga Kota Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan publik.
Menyikapi hal tersebut, FS akhirnya angkat bicara dan membantah tegas tudingan sejumlah media online yang menyebut dirinya dan sang suami melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.
FS menilai pemberitaan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah terhadap keluarganya. Ia menjelaskan, permasalahan bermula pada 10 Agustus 2025, saat anaknya, ATF (9), dilaporkan mengalami kekerasan. Tanjungpinang, 3 November 2025
Dua hari kemudian, tepatnya 12 Agustus, sang anak tiba-tiba diambil oleh ayah kandungnya dengan alasan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
“Tidak ada penganiayaan seperti yang diberitakan. Mereka melapor dua kali, ke polisi dan ke Pengadilan Agama. Saya pastikan tuduhan kekerasan itu tidak benar,” ujar FS saat ditemui, Senin malam (3/11).
Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah memeriksa dirinya dan suaminya secara profesional. Kami diperiksa dari siang sampai malam.
“Biarlah proses hukum berjalan. Kami juga ingin keadilan karena suami saya difitnah,” tegasnya.
FS juga membantah tuduhan bahwa kekerasan berasal dari pengakuan anak kepada ayah kandungnya. “Tanggal 10 Agustus itu suami saya tidak di rumah karena ada kegiatan luar. Ada saksi yang melihat,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini tidak dibesar-besarkan dan tidak dijadikan bahan opini publik, Jangan menjatuhkan karakter dan memfitnah.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Justru selama ini anak saya tidak pernah dinafkahi oleh ayah kandungnya,” tambah FS.
FS menyebut, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 690/Pdt.G/2025/PA. TPI, hak asuh anak tetap berada padanya.
“Ia juga menepis isu bahwa pernikahannya dengan IR adalah nikah siri. “Buku nikah saya ada dan tercatat resmi di catatan sipil,” katanya sambil menunjukkan bukti pernikahan.
“Bahkan, saya akan menuntut balik atas pencemaran nama baik keluarga saya,” tutup FS dengan tegas.
Penuls : Yatak
Editor : Abdullah

