Regalia News — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat ±475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, serta menegah pengiriman 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama. Kedua penindakan dilakukan dalam hari yang sama, Rabu (29/10).
“Dua penindakan kami lakukan dalam dua operasi terpisah, sebagai bentuk pengawasan baik di jalur pelabuhan internasional maupun barang kiriman domestik,” ungkap Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Penindakan pertama berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap sarana pengangkut MV Citra Legacy 5 dengan rute Stulang Laut–Batam Centre. Batam, 3 November 2025
Atensi awal ditunjukkan oleh anjing pelacak pada seorang penumpang berinisial MM (46). Pemeriksaan mendalam dilakukan di area pengawasan X-Ray, dan hasil tes urine menunjukkan MM positif mengonsumsi narkotika.
Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, MM sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di area taman Simpang Laluan Madani.
“Dari hasil rontgen abdomen, diketahui pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dubur (inserting), terdiri dari lima bungkus methamphetamine, empat bungkus ekstasi, dan satu bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate,” jelas Zaky.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui narkotika tersebut berasal dari Malaysia. MM memperoleh barang dari seseorang berinisial M, yang memperkenalkan pelaku kepada Mr. X sebagai pemasok utama.
Rencananya, MM akan singgah di Batam selama dua hari menunggu instruksi untuk mengantarkan barang ke pembeli di Lombok.
Sebagai tindak lanjut, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 2.375 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan kedua terhadap upaya penyelundupan minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Penindakan berawal dari kecurigaan perusahaan jasa titipan (PJT) terhadap paket kiriman yang mengeluarkan bau menyengat.
Barang dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, menuju Batam, dengan pemberitahuan sebagai “aksesori pengantin”.
Hasil pemindaian X-Ray menunjukkan citra benda berbentuk botol. Pemeriksaan fisik kemudian mengungkap isi paket berupa botol air mineral yang ternyata berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Barang bukti langsung dilakukan penegahan dan penyegelan, disusul penyelidikan lanjutan untuk memastikan unsur pelanggaran dan langkah hukum selanjutnya.
Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman.
“Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pemberantasan penyelundupan dapat semakin optimal dengan dukungan dan kesadaran masyarakat.
Partisipasi aktif publik dalam melaporkan kegiatan mencurigakan dinilai menjadi kunci terciptanya keamanan publik dan keadilan dalam sistem perdagangan.
Sumber : Humas Bea Cukai

