Regalia News – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem hilirisasi yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran dan Peluang Usaha Disabilitas Tingkat Provinsi NTT, kedua pihak berkomitmen menjadikan penyandang disabilitas sebagai penggerak utama ekonomi daerah sekaligus bagian dari rantai nilai industri nasional.
Kegiatan yang digelar di Kota Kupang ini menghadirkan agenda terpadu, antara lain Workshop Pendampingan Pembuatan Hak Akses Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). 29 Oktober 2025
Business Matching antara pelaku usaha besar-menengah dan pelaku usaha disabilitas, serta penyerahan NIB secara simbolis kepada pelaku usaha disabilitas yang telah terdaftar melalui sistem OSS berbasis risiko.
Kolaborasi ini menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat partisipasi penyandang disabilitas di sektor kewirausahaan, hilirisasi, dan rantai pasok industri lokal.
Dari Paradigma Belas Kasihan Menuju Pemenuhan Hak Disabilitas
Staf Khusus Menteri Investasi Bidang Peningkatan Peran dan Peluang Usaha Disabilitas, Agus Diono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi.
Semangat Asta Cita serta amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menuntut negara memastikan akses dan kesempatan ekonomi yang setara bagi seluruh warga negara.
Kita bergeser dari paradigma belas kasihan menuju pemenuhan hak. Amanat regulasi dan Asta Cita menuntut kolaborasi lintas dinas dan dunia usaha agar penyandang disabilitas memperoleh akses kerja, kewirausahaan, dan kemitraan yang berkelanjutan.
“Melalui pendataan terpilah di OSS dan percepatan NIB, intervensi kebijakan menjadi tepat sasaran,” ujar Agus.
NTT Tunjukkan Wajah Inklusi Ekonomi Daerah
Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT memperkuat perekonomian daerah melalui pendekatan hilirisasi dan inklusi.
NTT menggerakkan one village/kelurahan one product hingga one community one product agar seluruh potensi, termasuk yang dikelola penyandang disabilitas, dapat naik kelas lewat hilirisasi dan bernilai tambah.
“Pemerintah provinsi juga memastikan pasar lokal—mulai dari ASN hingga ritel—mendukung produk teman-teman disabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mendorong produk usaha disabilitas agar terserap di pasar domestik melalui kemitraan dengan BUMD, sektor perhotelan, dan jaringan ritel modern di NTT.
Legalitas Usaha: Gerbang Kemandirian Disabilitas
Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Rahardjo Siswohartono (Anton) menjelaskan pentingnya kepemilikan NIB sebagai identitas dan legalitas usaha.
“NIB adalah gerbang legalitas dan kepercayaan. Dengan OSS yang cepat, mudah, dan gratis, pelaku usaha disabilitas dapat mengakses pembiayaan, mengikuti pengadaan barang/jasa, dan menjalankan kegiatan berisiko rendah cukup dengan NIB—tanpa prosedur berbelit,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem OSS berbasis risiko (OSS-RBA) menjadi instrumen penting dalam memperluas basis data pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia, termasuk sektor yang digerakkan oleh penyandang disabilitas.
Mendorong UMKM Disabilitas Naik Kelas
Direktur Pemberdayaan Usaha Delfinur Rizky Novihamzah menambahkan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap peningkatan daya saing produk UMKM disabilitas agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
“Pemerintah mendorong UMKM disabilitas naik kelas melalui fasilitasi SJPH/halal, SNI Bina UMK, serta kemitraan dengan usaha besar, hotel, dan ritel modern. Targetnya jelas: produk inklusif lokal terserap rantai pasok, peluang pasar meluas, dan kesejahteraan meningkat,” ujarnya.
Sinergi untuk Kemandirian Disabilitas
Melalui kegiatan ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Pemerintah Provinsi NTT memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pendataan, pelatihan, fasilitasi perizinan, serta perluasan kemitraan antara pelaku usaha disabilitas dan pelaku usaha besar-menengah.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari implementasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh NIB secara daring, transparan, dan efisien tanpa biaya, serta membuka akses terhadap sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan peluang kemitraan usaha yang lebih luas.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan bahwa semangat hilirisasi nasional harus berjalan seiring dengan prinsip pemerataan dan inklusivitas.
Dengan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam ekosistem investasi dan kewirausahaan, diharapkan lahir lebih banyak wirausahawan tangguh yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat—termasuk di Nusa Tenggara Timur.
Sumber : Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

