Regalia News – Bea Cukai Denpasar mengamankan 630.500 batang rokok ilegal berbagai merek di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, pada Senin (27/10). Dua orang terduga pelaku, IB sebagai pemilik dan KH sebagai sopir, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat. Petugas menghentikan sebuah mobil pick up dan menemukan 172 bal rokok. Tabanan, 31-10-2025
Pengembangan ke rumah kontrakan di Perumahan Mandung Residence menambah temuan 100 bal rokok. Total barang bukti bernilai Rp941.732.500 dengan cukai Rp479.473.000, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp620.651.817,50.
Berlandaskan prinsip ultimum remedium, pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme administratif. Kedua pelaku membayar denda Rp1.438.419.000, yang telah disetorkan ke kas negara pada 29 Oktober 2025.
Prinsip ini mengatur penggunaan pidana hanya sebagai langkah terakhir, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.
I Made Aryana menekankan penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diajak aktif melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai.
Sumber ; Humas Bea Cukai
