Regalia News – Sinergi antara Bea Cukai Balikpapan, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Bertempat di Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (16/10), telah dilaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±1.034 gram hasil penindakan gabungan.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Balikpapan, 31 Oktober 2025
Penindakan ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025, sekaligus menegaskan konsistensi Bea Cukai Balikpapan dalam mendukung pemberantasan narkoba di pintu masuk wilayah Kalimantan Timur.
Agus memaparkan, penindakan bermula pada 3 Oktober 2025, saat Bea Cukai Balikpapan menerima informasi terkait penumpang pesawat rute Kuala Lumpur–Balikpapan yang mencurigakan. Pesawat tersebut tiba di Bandara SAMS Sepinggan sekitar pukul 18.55 WITA.
“Kami segera melakukan pemantauan intensif melalui CCTV bandara dan menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seorang penumpang berinisial NA (40) yang terlihat melakukan video call sambil memperlihatkan situasi sekitar area bandara,” ungkap Agus.
Dari hasil pengamatan, diketahui bahwa NA berkomunikasi dengan dua penumpang lain di area kedatangan, masing-masing berinisial MU dan S. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya beserta barang bawaan mereka.
Hasil pemeriksaan menemukan empat bungkus serbuk kristal putih yang disembunyikan di dalam koper milik NA. Uji sampel menggunakan narcotest reagent menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Selanjutnya, tersangka NA bersama barang bukti diserahkan kepada Polda Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dua penumpang lainnya turut diperiksa secara intensif guna mendalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan penyelundupan narkotika.
“Penindakan ini merupakan bukti sinergi Bea Cukai Balikpapan, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, dan Polda Kaltim dalam menekan masuknya narkotika melalui jalur udara. Kolaborasi menjadi kunci utama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Agus.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Balikpapan telah menggagalkan tiga upaya penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai ±7.040 gram. Capaian ini mencerminkan komitmen kuat Bea Cukai dalam mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk transparansi publik sekaligus pernyataan tegas bahwa Bea Cukai bersama aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
“Sinergi dan kolaborasi akan terus kami tingkatkan. Kami juga berharap dukungan masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tutup Agus.
Sumber : Huamas Bea Cukai
