Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial HG (46), warga Medan Marelan, berhasil diamankan dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jl. Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas yang tergabung dalam Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bertindak cepat setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika menggunakan bus antarkota.
Dari hasil penyelidikan, tim memantau bus lintas Aceh–Medan. Tak lama kemudian, satu unit bus PMTOH sesuai ciri-ciri laporan informan terlihat keluar dari Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan.
Seorang penumpang turun dengan tas ransel hitam, dan saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik putih transparan berisi sabu seberat 1.000 gram bruto.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit handphone merek Vivo warna hitam dan satu tas ransel hitam.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Jl. Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan diperintah oleh seorang bernama Jagong (dalam lidik) untuk mengantarkannya ke Pekanbaru.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami terus berkomitmen untuk menekan dan memutus jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara. Pengungkapan ini bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegasnya, Senin (27/10).
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu jaringan pemasok dan penerima sabu tersebut.
Sementara itu, di tempat berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo juga berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan perbukitan Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Jumat siang (24/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman menyerupai ganja di wilayah perbukitan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan sekitar 400 batang tanaman ganja siap panen.
Tanaman ganja tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan perangkat desa setempat. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik dan pengelola ladang tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Tanah Karo. Penindakan tegas akan terus dilakukan hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Eko.
Sumber : Humas Polda Sumut
