Regalia News — Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (28/10/2025).
Dua Ranperda yang disampaikan masing-masing adalah Ranperda tentang Bangunan Gedung serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.
Kedua ranperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat nasional serta kebutuhan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Dalam pidatonya, Wali Kota Lis menegaskan bahwa perubahan Ranperda Bangunan Gedung dilakukan untuk memperkuat aspek pengendalian pembangunan, kepastian hukum, serta keselamatan masyarakat dalam mendirikan dan memanfaatkan bangunan.
Sedangkan perubahan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap tuntutan pelayanan publik.
Pemerintah daerah perlu memiliki perangkat yang ramping, efektif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.
“Karena itu, perubahan ranperda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem birokrasi kita,” ujar Lis Darmansyah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Syarifah Elvizana, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para kepala organisasi perangkat daerah.
Syarifah Elvizana dalam sambutannya menyambut baik penyampaian dua ranperda tersebut dan berharap pembahasan di tingkat pansus dapat berjalan konstruktif.
“Kami akan mengkaji secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua Ranperda akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sumber ; Diskominfo
