Regalia News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyelenggarakan Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri tentang Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan proses penyusunan kebijakan yang transparan, inklusif, dan partisipatif.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen strategis lima tahunan Kemenkomdigi yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh unit kerja hingga tahun 2029.
Penetapan Rancangan Renstra ke dalam bentuk Peraturan Menteri dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Rancangan Renstra Kemenkomdigi 2025–2029 disusun dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, terutama dalam agenda besar transformasi digital nasional.
Dokumen ini menjadi penjabaran operasional dari prioritas nasional di sektor komunikasi dan digitalisasi, meliputi perluasan akses internet, peningkatan literasi digital, penguatan keamanan siber, serta pengembangan ekosistem ekonomi digital.
Melalui kegiatan konsultasi publik ini, Kemenkomdigi membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, pelaku industri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan dan saran terhadap rancangan arah kebijakan strategis lima tahun ke depan.
“Partisipasi publik menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama dalam mempercepat transformasi digital nasional,” demikian pernyataan resmi Kemenkomdigi.
Konsultasi Publik atas Rancangan Renstra Kemenkomdigi 2025–2029 ini akan berlangsung hingga 29 Oktober 2025 melalui laman resmi dan kanal komunikasi publik kementerian.
Sumber : Kemenkomdigi
