Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 249 kasus kejahatan dengan 226 tersangka selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Kancil Toba 2025”.
Operasi berlangsung selama 21 hari, mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025, dengan melibatkan seluruh Polres jajaran Polda Sumut.
Konferensi pers hasil operasi digelar di Lapangan Apel Mapolda Sumut, Senin (27/10/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., dan dilanjutkan pemaparan oleh Dirreskrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.I.K., S.E., M.M.
Dalam sambutannya, Kombes Ferry menegaskan bahwa Operasi Kancil Toba merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya kasus curas, curat, dan curanmor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan. Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap pelaku demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Dirreskrimum Kombes Ricko menambahkan, modus para pelaku bervariasi, mulai dari aksi pembegalan di jalan hingga pencurian kendaraan dengan menggunakan mobil boks.
Barang bukti yang disita meliputi 114 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 truk, 42 surat berharga (BPKB, STNK, dan surat leasing), 21 handphone, uang tunai Rp692.000, serta berbagai alat kejahatan seperti kunci T, Y, dan L.
Dari 29 Polres jajaran, lima ditetapkan sebagai Polres prioritas, yakni Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai, dan Polres Labuhanbatu. Dari wilayah tersebut, diungkap 126 kasus dengan 129 tersangka.
Melalui Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Sumatera Utara.
Sumber : Humas Polda Sumut
