Regalia News — Polresta Manado melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pada proyek pembangunan tanggul penahan tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Lingkungan II, III, dan IX, yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2020.
Press release digelar di Mapolresta Manado, Jumat (24/10/2025), dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Kapolresta menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing TSK, AM, dan DID yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan terdapat perubahan desain tanpa pemeriksaan teknis. Akibatnya, bangunan tanggul tersebut roboh pada 16 Januari 2021.
Pemeriksaan oleh Politeknik Negeri Manado dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp347.833.691,00.
Dua tersangka, AM dan DID, telah ditahan sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025 di Rutan Polresta Manado. Sementara TSK belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Manado.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
“Polresta Manado berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Kombes Pol Irham Halid.
Sumber : Humas Polresta Manado
