Regalia News — Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas peredaran narkoba yang belakangan ini semakin marak terjadi.
Kawiyan menilai, keberhasilan Polri mengungkap 38.934 kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 197,71 ton merupakan bukti bahwa Indonesia tengah berada dalam situasi darurat narkotika.Jumat (24/10/2025).
“Keberhasilan ini patut diapresiasi, namun juga menjadi alarm bahwa peredaran narkotika sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Kawiyan.
Sebagai informasi, dari hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari–Oktober 2025, Polri telah mengamankan lebih dari 51 ribu pelaku, di antaranya 150 anak yang terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Menurut Kawiyan, keterlibatan anak dalam kasus narkotika harus dilihat dari perspektif perlindungan anak. “Anak-anak yang terjerat penyalahgunaan narkotika sejatinya adalah korban dan harus direhabilitasi, bukan dipidana,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan hukuman maksimal bagi pelaku dewasa yang dengan sengaja mengeksploitasi anak dalam jaringan peredaran narkoba.
“Melindungi anak dari penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan masa depan bangsa, karena mereka adalah generasi penerus cita-cita perjuangan,” tambahnya.
Selain itu, Kawiyan mendorong pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk memperkuat kampanye pencegahan narkoba di sekolah, pesantren, dan media sosial.
“Kampanye pencegahan tampak mulai kendor, perlu digencarkan lagi dengan pendekatan yang lebih sesuai bagi anak-anak,” ujarnya.
Kawiyan menegaskan, upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, yang menempatkan penegakan hukum dan perlindungan generasi muda sebagai prioritas nasional.
“Upaya Polri harus mendapat dukungan semua pihak karena merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkasnya.
Sumber ; Humas Polri
