Regalia News — Tim Satgas Pangan Pusat bersama Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Medan.
Sidak ini bertujuan memastikan harga beras eceran sesuai dengan ketentuan pemerintah, khususnya Harga Eceran Tertinggi (HET), serta meninjau kesesuaian mutu dan pelabelan produk di pasaran.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirjen Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Indra Wijayanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani dan jajaran Satgas Pangan. Rabu (22/10/2025) sore.
Tim meninjau sejumlah lokasi, antara lain Pasar Tradisional Sei Sikambing, Pasar Sukaramai, RCW Smarco Jalan Gagak Hitam, dan Supermarket Berastagi.
“Tim Satgas yang baru dibentuk ini bergerak serentak di seluruh Indonesia untuk memantau dan mengendalikan harga beras eceran, baik di pasar tradisional maupun modern,” ujar Indra Wijayanto di sela kegiatan sidak di RCW Smarco Medan.
Dari hasil peninjauan, sebagian besar harga beras premium di pasar modern masih sesuai dengan HET. Namun, ditemukan satu merek beras premium yang dijual di atas HET serta satu merek beras medium yang belum memenuhi ketentuan pelabelan.
“Harga beras medium masih sesuai, yakni Rp14 ribu per kilogram, tetapi dari sisi label belum memenuhi aturan mutu dan pelabelan. Sementara untuk beras premium, ada satu merek dijual di atas HET. Kepada pihak toko sudah kami berikan surat teguran agar segera memperbaikinya,” tegas Indra.
Beberapa sampel beras yang tidak sesuai aturan juga dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bapanas menegaskan, produsen dan distributor yang tidak menyesuaikan harga maupun label akan dikenai sanksi tegas.
“Kami beri waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada tindak lanjut, izin usahanya akan kami cabut,” jelasnya.
Selain pengawasan, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang mengenai ketentuan HET beras yang ditetapkan pemerintah. Untuk wilayah zona 2, termasuk Medan, HET beras medium sebesar Rp14.000/kg dan premium Rp15.400/kg.
Sementara itu, Perwakilan Satgas Pangan Polri Kombes Pol Winardy menegaskan bahwa kegiatan sidak tidak semata penegakan hukum, tetapi juga upaya membangun kesadaran pedagang agar menjual beras sesuai aturan.
“Kami terus mendorong edukasi kepada pelaku usaha agar tidak memainkan harga. Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sidak turut dihadiri Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Adriyan, pimpinan Wilayah Bulog Sumut, perwakilan BPS, dan Dinas Perdagangan Provinsi Sumut.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap harga bahan pokok—khususnya beras—dapat semakin kuat, sehingga stabilitas pasokan dan harga menjelang akhir tahun tetap terjaga.
Sumber : Humas Polda Sumut
