Regalia News — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas daerah. Seorang pria berinisial SE (29) ditangkap saat membawa tiga jenis narkoba — sabu, pil Happy Five, dan ganja — di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Kamis (16/10).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Dumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi, S.I.K., melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati SE sedang berada di area parkir sebuah hotel di Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang seberat total 10 kilogram, 28 strip pil Happy Five, serta enam bungkus ganja kering.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit ponsel dan tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk membawa narkoba.Selasa (21/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, SE diketahui berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang bertugas mengantarkan narkoba kepada pembeli. Ia mengaku barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Tersangka dijanjikan upah Rp100 juta, namun baru akan diterima setelah pekerjaannya selesai. Dari pengakuannya, ini baru kali pertama dia melakukan pengiriman,” ungkap Kombes Putu.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.
Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan.
“Tidak ada kompromi bagi para pengedar. Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan di seluruh jalur rawan, baik darat maupun laut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Sumber : Polda Riau