Regalia News — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang oknum pengacara.
Ketiga oknum hakim yang diamankan masing-masing berinisial ED, HH, dan M, sedangkan seorang pengacara berinisial LR diamankan di Jakarta.
Penangkapan dilakukan karena para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.Jakarta, 23 Oktober 2024
Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh ED bersama HH dan M memutus bebas terdakwa Ronald Tannur. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa putusan bebas tersebut diduga dipengaruhi pemberian suap atau gratifikasi dari pengacara LR kepada ketiga hakim tersebut.
Temuan Barang Bukti
Dalam operasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Rumah Pengacara LR di Rungkut, Surabaya:
- Uang tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai USD 451.700
- Uang tunai SGD 717.043
- Catatan transaksi keuangan
2. Apartemen LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan yang jika dikonversi setara Rp2.126.000.000
- Dokumen bukti penukaran valuta asing
- Catatan pemberian uang kepada sejumlah pihak
- Barang bukti elektronik berupa ponsel
3. Apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp97.500.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 sen
- Barang bukti elektronik
4. Rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- Uang tunai USD 6.000
- Uang tunai SGD 300
- Barang bukti elektronik
5. Apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai USD 2.200
- Uang tunai SGD 9.100
- Uang tunai Yen 100.000
- Barang bukti elektronik
6. Apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai USD 2.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Barang bukti elektronik
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Usai dilakukan pemeriksaan intensif, Kejaksaan Agung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka pada hari yang sama.
Tiga oknum hakim, yakni ED, HH, dan M, ditetapkan sebagai penerima suap/gratifikasi dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.
Mereka disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengacara LR sebagai pemberi suap/gratifikasi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat dengan:
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata lembaga dalam menegakkan integritas peradilan dan memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik suap di lingkungan peradilan.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung