Regalia News — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) hingga 19 Oktober 2025.
Melalui sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bea Cukai berhasil menindak 589 kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 4,73 ton.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan 14,1 juta jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp22,5 triliun.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa jenis narkotika yang paling banyak diungkap ialah metamfetamina (sabu) sebanyak 2.158 kilogram atau 49,7 persen dari total barang bukti, disusul ganja sebanyak 1.981 kilogram atau 45,6 persen. Jakarta, 23 Oktober 2025
Selain itu, turut diamankan ekstasi (MDMA) sebanyak 169 kilogram, MDMB INACA sebanyak 23 kilogram, dan kokain seberat 8,9 kilogram.
Penindakan terbesar tercatat dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dengan 59 kasus dan total barang bukti 3,16 ton NPP. Disusul oleh:
- Kanwil Bea Cukai Riau: 34 kasus (355 kg),
- Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I: 24 kasus (173,6 kg),
- Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II: 37 kasus (173,1 kg),
- Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat: 22 kasus (147 kg),
- Kanwil Bea Cukai Jakarta: 55 kasus (133 kg), dan
- Bea Cukai Batam: 27 kasus (123 kg).
Dari sisi moda perlintasan, penyelundupan paling banyak terungkap melalui jasa ekspedisi (251 kasus), disusul jalur udara (213 kasus), darat (88 kasus), dan laut (37 kasus).
“Selain itu, kami juga telah menindak 30 kasus penyelundupan NPS senyawa Etomidate—yang belum diklasifikasikan sebagai narkotika dalam Permenkes—dengan total berat 15,3 kilogram,” ujar Syarif.
Ia menegaskan, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai dalam menjaga perbatasan Indonesia dari ancaman narkotika.
“Bea Cukai tidak pernah bekerja sendiri. Sinergi dengan Polri dan seluruh aparat penegak hukum lainnya menjadi kunci dalam menekan arus masuk narkotika. Setiap gram yang berhasil kita cegah berarti nyawa masyarakat yang terselamatkan,” tegas Syarif.
Menurutnya, strategi interdiksi yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan deteksi dini melalui teknologi pemindaian, analisis risiko, serta kerja sama internasional.
Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis dengan Polri dan instansi terkait guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
“Bea Cukai akan terus menjadi pelindung masyarakat sekaligus garda terdepan dalam pengawasan perbatasan Indonesia,” tutup Syarif.
Sumber ; Humas Bea Cukai