Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.Selasa (21/10).
“Dari temuan awal, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing, Selasa (21/10).
Pengembangan kasus dilakukan pada 23 September 2025, dan petugas berhasil mengamankan tersangka ARF (22) di Tangerang, saat menerima paket berisi sabu seberat 477 gram.
Selanjutnya, pada 25 September 2025, polisi menangkap tersangka WLN (27), warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangannya, disita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.
Barang haram tersebut diketahui milik seorang berinisial BY, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp9,2 miliar,” terang Kombes Pol. Tobing.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Budi Mulyanto menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang nyata, bukan sekadar seremonial.
“Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tetapi juga tentang menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polresta Sidoarjo