Regalia News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja sepanjang Oktober 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.
Dalam pemaparannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif di berbagai wilayah Kota Batam. Rabu, 22 October 2025.
Dari dua kasus berbeda tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Kasus Pertama: Sabu dan Ekstasi
Empat tersangka masing-masing berinisial ES, M, E, dan ABS diamankan di beberapa lokasi di Kecamatan Sekupang. Dari tangan mereka, polisi menyita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi. Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 56.025 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta mengungkapkan, tiga kasus sabu yang diungkap merupakan bagian dari satu jaringan peredaran yang sama, dengan barang haram yang berasal dari luar negeri dan dikirim melalui jalur laut. Para tersangka berperan sebagai bandar sekaligus pengedar.
Kasus Kedua: Ganja Siap Edar
Tiga tersangka lainnya berinisial AFA, RA, dan HW ditangkap di wilayah Batu Ampar, Nongsa, dan Sungai Beduk. Polisi menemukan 859,39 gram ganja yang telah dikemas siap edar. Barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan 286 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Komitmen Penegakan Hukum
Kombes Pol. Zaenal Arifin menegaskan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, sebagai bentuk komitmen mendukung program Polri Presisi yang berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolresta Barelang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, serta mengimbau agar kolaborasi semacam ini terus diperkuat guna menekan peredaran narkoba di wilayah Batam.
Konferensi pers ditutup dengan penampilan barang bukti dan para tersangka di hadapan awak media. Polresta Barelang berharap pengungkapan ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Sumber : Humas Polresta Barelang