Regalia News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran 12 kilogram sabu jaringan Aceh–Malaysia yang disamarkan dalam truk pengangkut buah jeruk. Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, Kamis malam (2/10/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi pengiriman narkotika lintas Sumatera–Jawa.
“Tim berhasil mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti 12 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk,” ujar Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Tiga tersangka masing-masing AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38) warga Demak, ditangkap saat berada di dalam truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu yang digunakan untuk mengangkut sabu tersebut.Selasa (21/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali mengirim narkotika melalui jalur darat.
“Ini merupakan pengiriman keempat dengan rute yang sama dari Sumatera ke Jawa. Kali ini, tim berhasil menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu,” katanya.
Kanit III Satresnarkoba IPTU Ricardho P. Siahaan menambahkan, informasi diterima saat petugas tengah mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta. “Tim segera bergerak dan melakukan penangkapan di KM 31,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari dua orang di Lhoksukon, Aceh Utara, dan akan menyerahkan barang kepada seseorang di Rest Area KM 57 atas perintah pengendali berinisial NA yang kini masih diburu.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp12 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar 150.000 jiwa dari bahaya narkoba. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Pusat