Regalia News — Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga berasal dari hasil maupun sarana tindak pidana atas nama tersangka MRC.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2012 hingga 2023.
Barang bukti yang disita berupa satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas 557 meter persegi, beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 21 Oktober 2025
Aset tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC, dengan hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa aset yang disita tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan KKKS terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan memulihkan kerugian keuangan negara.
Sumber : Humas Kejagung RI