Regalia News — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan berkedok penjualan tanah kavling yang menjerat seorang perempuan berinisial SR (Suila Rohill, S.Kom).
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Unit II Harda Satreskrim, pada Senin (20/10/2025).
Tersangka SR diduga telah menipu puluhan konsumen dengan modus menawarkan kavling tanah non-legal sejak tahun 2017 hingga 2024 di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat 58 korban melaporkan kerugian dengan total estimasi mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Para korban tertarik dengan tawaran pembelian kavling melalui sistem angsuran selama 60 bulan, disertai surat perjanjian jual beli (SPJB) serta janji penerbitan AJB dan SHM setelah 75 persen cicilan dilunasi.
Namun, ketika pembayaran hampir selesai, proses legalitas tak pernah dilakukan. Bahkan, lahan yang dijual ternyata bukan milik pelaku dan diketahui masuk dalam zona lahan yang dilindungi (LSD) sesuai ketentuan ATR/BPN.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SPJB, kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur penjualan, serta bukti angsuran tahap akhir. Polisi menduga motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kasus ini adalah bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang masif. Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kejahatan properti semacam ini karena telah merampas hak dan harapan masyarakat,” tegas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan setiap transaksi jual beli tanah melalui jalur resmi.
“Jangan mudah tergiur dengan penawaran kavling murah tanpa kepastian legalitas. Pastikan semua dokumen diperiksa di instansi terkait agar tidak menjadi korban berikutnya,” pesannya.
Sumber : Polres Metro Bekasi