Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar.
Seorang pengedar bernama Ahmad Durahman alias AD (27), residivis kasus serupa asal Banyuwangi, berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. pada 20/10/25.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan tersangka di kos nomor 3 Jalan Badak Agung XXI.
“Dari hasil penggeledahan pertama, ditemukan 87 paket sabu dan 5 paket ekstasi yang disembunyikan di dapur dan dalam tas makeup,” ujar Kompol Akbar, Senin (20/10/2025).
Hasil interogasi terhadap AD mengarahkan petugas ke lokasi kedua, yakni rumah gudang di Jalan Drupadi 99 Gang Baru, Desa Sumerta Kelod, tempat tersangka masih menyimpan sebagian barang haramnya.
Dari lokasi itu, tim kembali menemukan 8 paket sabu dan 400 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas belanja merah berisi helm dan digantung di dinding gudang.
Total barang bukti yang disita mencapai 95 paket sabu dengan berat bersih 905,22 gram dan 897 butir ekstasi berwarna kuning dan oranye.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat isap (bong), tas makeup, serta satu unit ponsel Oppo yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
AD mengaku memperoleh barang dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos LKM dan berperan sebagai pengedar sistem tempel.
Ia dijanjikan upah Rp50.000 untuk setiap paket kecil dan Rp25 juta untuk setiap paket besar seberat satu kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5–20 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Akbar.
Sumber : Humas Polresta Denpasar