Regalia News – Mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri lengkap dengan strobo dan sirene sempat viral di media sosial setelah terekam melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung.
Dalam video, pengemudi mobil tersebut bahkan terdengar menantang pengendara lain di tengah kemacetan. “Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu,” ujarnya, disambut sahutan perekam video yang berkata, “Macet… macet… macet…”
Video tersebut memicu kecaman publik karena dinilai menyalahi aturan dan mencoreng nama institusi Polri. Namun, hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota mengungkap fakta berbeda: pengemudi maupun pemilik kendaraan itu bukan anggota kepolisian.Minggu (19/10/2025).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menegaskan keduanya merupakan warga sipil. Sudah kami amankan.
“Ternyata bukan anggota Polri, melainkan masyarakat sipil. Untuk pelat nomor, strobo, dan sirene sudah kami perintahkan dicopot,” ujar Faruk.
Diketahui, pengemudi berinisial AR (37) adalah warga Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai sopir, sementara pemilik mobil berinisial I juga berasal dari Tasikmalaya. “AR ini driver, pemilik mobilnya inisial I. Keduanya bukan anggota Polri,” jelas Faruk.
Saat ini AR masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan telah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat serta institusi Polri. Polisi juga mengamankan pelat dinas Polri palsu, strobo, dan sirene dari kendaraan tersebut.
“Semua perlengkapan sudah dicopot dan pelat nomor kami amankan agar tidak digunakan lagi. Kami masih mendalami motif serta asal pelat dinas palsu itu,” ujar Faruk.
Ia menambahkan, proses hukum masih berjalan, sementara surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi dinyatakan lengkap.
Sumber : Humas Polres Tasikmalaya Kota