Regalia News — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dan menahan mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, J.S, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Oktober 2025, dan pemeriksaan terhadap J.S dilakukan pada 16 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT tersebut.
Penyidik mengajukan 72 pertanyaan kepada tersangka sebelum kemudian menahannya selama 20 hari di Rutan Kelas II B Kupang, terhitung hingga 4 November 2025.
Dari hasil penyidikan, J.S diduga menyetujui dan menandatangani penerbitan tiga sertifikat hak milik (SHM), masing-masing atas nama dirinya sendiri dan dua warga, yang sebelumnya merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,9 miliar, sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi NTT.
Atas perbuatannya, J.S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak yang telah divonis bersalah, di antaranya Hartono Fransiscus Xaverius berdasarkan Putusan MA Nomor 6262 K/PID.SUS/2025, dan Erwin Piga melalui Putusan PN Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.
Kejati NTT menegaskan komitmennya menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara maupun daerah demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sumber : Humas Kejati NTT