Regalia News – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap laboratorium rahasia (clandestine laboratory) pembuat narkotika golongan I jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Operasi gabungan dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit apartemen di lantai 20. Berdasarkan hasil penyelidikan, unit tersebut diketahui digunakan sebagai tempat produksi sabu.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pelaku berinisial IM dan DF. IM berperan sebagai peracik (koki), sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis kasus serupa pada 2016.
Selama enam bulan terakhir, kedua pelaku mengaku meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar. Mereka memproduksi sabu dengan mengekstrak 15.000 butir pil asma untuk mendapatkan 1 kilogram ephedrine murni sebagai bahan baku utama. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 209,02 gram sabu padat, 319 mililiter sabu cair, 1,06 kilogram prekursor ephedrine, 1.503 mililiter aceton, 400 mililiter asam sulfat, 3,43 liter toluen, serta berbagai peralatan laboratorium.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan serta memanfaatkan layanan rehabilitasi gratis bagi penyalahguna narkoba sebagai upaya penyelamatan generasi muda.
Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI