Regalia News – Tim gabungan Bea Cukai, Polri, dan unsur keamanan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina (sabu) seberat bruto 1.385,5 gram. Yogyakarta, 4 September 2025.
Barang haram tersebut dikemas dalam 89 kapsul berwarna kuning yang diselundupkan dengan modus telan oleh seorang penumpang berinisial MAM (54), yang tiba dari Singapura pada Rabu (3/9).
Kasus ini terungkap melalui analisis profil risiko terhadap MAM, penumpang dengan rute Johannesburg–Singapura–YIA. Pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaan tidak menunjukkan kejanggalan, namun petugas menemukan obat diare dalam dompetnya.
Jawaban yang tidak konsisten saat wawancara memicu kecurigaan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa rontgen di rumah sakit. Hasilnya menunjukkan adanya benda asing di dalam rongga perut.
“Hingga 3 Agustus 2025, total barang bukti seberat 1.385,5 gram berhasil dikeluarkan dari tubuh MAM dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda DIY.
Selanjutnya perkara ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda D.I. Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono.
Dalam pemusnahan narkotika di Polda DIY, Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga menjelaskan, jika 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, maka pengungkapan sabu seberat 1.385,5 gram ini menyelamatkan sekitar 13.385 orang. Potensi penghematan anggaran negara diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Sumber : Humas Bea Cukai