Regalia News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bernomor PR – 777/012/K.3/Kph.3/09/2025, Kamis (4/9/2025) di Jakarta.
Alat Bukti yang Cukup
Menurut Kejaksaan Agung, keputusan menetapkan NAM sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, meliputi:
- Keterangan dari 120 orang saksi
- Keterangan dari 4 orang ahli
- Dokumen-dokumen dan surat terkait pengadaan
- Petunjuk lain yang mendukung adanya dugaan perbuatan melawan hukum
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta bukti-bukti tertulis, tim penyidik berkesimpulan terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan NAM sebagai tersangka,” demikian bunyi keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Salah satu kegiatan dalam program tersebut adalah pengadaan perangkat komputer jenis Chromebook yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan penyimpangan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang, hingga distribusi. Indikasi kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor negara.
Status Hukum
Dengan penetapan ini, NAM resmi menyandang status tersangka. Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidik akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta,” ujar pernyataan Kejagung.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menekankan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas praktik korupsi, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan generasi penerus bangsa.
“Program digitalisasi pendidikan seharusnya memberikan manfaat besar bagi peserta didik di seluruh Indonesia. Namun penyimpangan dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat luas,” kata pihak Kejagung.
Sumber : Kejagung RI