Regalia News – Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan dua tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Dusun Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Kedua tersangka yakni NIT alias Natan (27) dan DB (46), ditangkap usai memperdaya serta memperkosa korban DE (36).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, menjelaskan peristiwa itu berawal dari perkenalan korban dengan Natan melalui media sosial. Natan kemudian menjanjikan pekerjaan kepada korban di Tigalingga dan mengajaknya bertemu di Jembatan Sumbul Karo.
“Korban yang membutuhkan pekerjaan akhirnya menerima tawaran tersebut. Namun tersangka malah membawa korban ke rumah DB yang saat itu sedang mengonsumsi sabu,” ujar Wilson, Rabu (3/9/2025).
Di rumah DB, korban dipaksa menghisap sabu hingga merasa pusing. Kondisi itu dimanfaatkan oleh Natan yang kemudian memperkosa korban di dalam kamar. Setelah Natan pergi, giliran DB yang memperkosa korban.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri saat DB mandi di sungai, hingga bertemu petugas Polsek Tigalingga yang sedang berpatroli. Korban langsung dibawa ke Mapolsek Tigalingga untuk mendapatkan perlindungan.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Tigalingga bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi bergerak cepat mengamankan kedua tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wilson.
Sumber : Humas Polres Dairi