Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. pada Rabu, 17 September 2025
Lelang tersebut akan digelar melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 17 September 2025, secara daring melalui situs resmi www.lelang.go.id.
Aanwijzing
Sebelum pelaksanaan, KPK memberikan kesempatan bagi calon peserta untuk meninjau langsung objek lelang (aanwijzing) pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Jaksa KPK:
- Leo Manalu (0811603665)
- Aryaguna (081350115709 / 087883360290)
- Anggiat Sautma (082217100992)
Objek Lelang
Barang rampasan yang akan dilelang meliputi:
- Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali.
- Unit apartemen dan rumah susun di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya.
- Kendaraan bermotor.
- Perhiasan emas.
- Barang elektronik, seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik.
Nilai limit objek bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah, sesuai dengan jenis dan lokasi aset.
Mekanisme Lelang
- Lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui situs www.lelang.go.id.
- Peserta wajib menyetor uang jaminan sesuai ketentuan objek, paling lambat H-1 sebelum lelang.
- Nominal jaminan yang disetor ke Virtual Account harus sesuai dengan ketentuan dan sudah efektif diterima KPKNL.
- Segala biaya transaksi perbankan ditanggung peserta lelang.
Syarat dan Ketentuan
- Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs resmi www.lelang.go.id.
- Tata cara dan panduan lelang dapat dipelajari melalui menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.
- Peserta dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi nyata serta aspek legal dari objek yang dilelang.
- Apabila terjadi pembatalan atau penundaan, peserta maupun pihak terkait tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun terhadap KPKNL Jakarta III, pejabat lelang, maupun KPK sebagai penjual.
Melalui mekanisme ini, KPK menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.
Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Sumber : KPK RI