Regalia News – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan sejumlah daerah. Rabu (3/9/2025).
KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis hingga tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan memang menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, kebebasan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan usia, kesiapan mental, serta keselamatan anak.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, memperoleh informasi sesuai usianya, dan bebas dari eksploitasi politik.
Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” tegas Sylvana, Rabu (3/9/2025).
KPAI mencatat adanya temuan anak-anak yang dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat kerusuhan.
Lebih memprihatinkan, sebagian anak juga terlibat penjarahan, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal.
“Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” imbuhnya.
Terkait penanganan, KPAI meminta Polri bersikap profesional, persuasif, dan humanis. Sylvana mengingatkan agar kepolisian mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mewajibkan pemeriksaan maksimal 24 jam, bebas dari kekerasan fisik maupun verbal, serta pemisahan anak dari tahanan dewasa.
Lebih lanjut, KPAI mendesak kepolisian mengusut tuntas provokator yang memobilisasi anak-anak. “Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan menyeluruh,” kata Sylvana.
Ia juga menekankan peran orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak terkait bahaya keterlibatan dalam kerusuhan dan penjarahan.
Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sikap sebagian orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan anak-anak mereka.
“Sikap ini menjadi teladan berharga tentang kejujuran dan tanggung jawab, sekaligus pembelajaran penting bagi anak-anak,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polri